BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Salah
satu kunci pokok kemajuan suatu bangsa dan negara adalah terletak pada bidang
pendidikan, walaupun apabila dilihat dengan kasat mata dan dengan pemikiran
yang awam pendidikan tidaklah penting, namun sebenarnya pendidikan adalah
penggerak dan penentu kemajuan suatu bangsa dan negara. Hal ini sejalan dengan
perkembangan tuntutan dunia kerja yang tidak hanya membutuhkan SDM yang
berorientasi untuk kebutuhan dunia industri. SDM yang dibutuhkan saat ini
adalah SDM yang memiliki kompetensi unggulan terutama dalam hal kemampuan
berpikir. Dengan demikian kebutuhan SDM saat ini adalah SDM yang berorientasi
kepada kerja pikiran.
Sejalan dengan pergerseran kebutuhan
tersebut, restrukturisasi pendidikan haruslah dilakukan. Pendidikan tidaklah
diarahkan hanya dalam mencetak tenaga kerja untuk industri melainkan juga
tenaga kerja yang mengoptimalkan kemampuan berpikir dalam menjalankan
pekerjaanya.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh
dan berkembang. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semi
profesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena
jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya
menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan yang
jelas tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Jelas
bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan
keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian
diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan
kurikulum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Semakin
dituntutnya profesionalitas seorang guru, maka guru sebagai tenaga pengajar dan
pemberi informasi kepada siswanya tentunya harus mengetahui bagaimana seorang
guru yang professional itu. Secara umum, sikap profesional seorang guru dilihat
dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik
potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik.
1.2 TUJUAN
PENULISAN MAKALAH
Adapun Tujuan dari
pembuatan makalah ini adalah sebagai berkut :
1.
Tujuan
Empirik (praktis)
a.
Untuk
memenuhi salah satu syarat mengikuti Mata Kuliah Profesi Kependidikan yang
diampu oleh Prof. Dr. H. Juhri AM, M. Pd
b.
Melatih
diri dan kelompok dalam menyusun karya tulis ilmiah yang menggunakan kode etik
penulisan karya tulis ilmiah.
2.
Tujuan
Teoritik
a.
Untuk
mengembangkan wawasan keilmuan tentang
“Sikap Profesional Keguruan” yang didukung oleh teori-teori yang diambil dari
rujukan yang ada
b.
Untuk
mencari dan menemukan teori-teori yang membahas “Sikap Profesional Keguruan”
1.3 SISTEMATIKA
MAKALAH
Adapun penulisan makalah
ini ditulis dengan sistem sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN, menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan latar
belakang, tujuan penulisan makalah, dan sistematikan makalah.
BAB II PEMBAHASAN, dalam pembahasan ini menjelaskan teori-teori atau
kajian yang berkaitan dengan “Sikap
Profesional Keguruan” yang mencakup Pengertian, Saran Sasaran Sikap
Profesional, dan Pengembangan Sikap Profesional.
BAB III TANGGAPAN, pada pokok bahasan tanggapan menguraikan tentang
tanggapan yang bersifat individual maupun kelompok.
BAB IV PENUTUP
Sedangkan penutup
menguraikan tentang kesimpulan dari makalah tersebut secara keseluruhan.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN SIKAP PROFESIONAL GURU
Sebelum menguraikan definisi Sikap
Profesional Guru, terlebih dahulu kita mengetahui apa sebenarnya definisi dari
ketiga kata tersebut,
Thursthoen dalam Walgito (1990: 108) menjelaskan bahwa, “Sikap” adalah gambaran kepribadian
seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap
suatu keadaan atau suatu objek. Sedangkan Berkowitz, dalam Azwar
(2000:5) menerangkan Sikap seseorang pada suatu objek adalah Perasaan
atau emosi, dan faktor kedua adalah reaksi/respon atau kecenderungan untuk
bereaksi. Sebagai reaksi maka sikap selalu berhubungan dengan dua
alternatif, yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike), menurut dan
melaksanakan atau menjauhi/menghindari sesuatu
Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memiliki standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU
Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Pekerjaan yang bersifat
profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka khusus
dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena
tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Nana Sudjana, 1988 dalam usman, 2005).
Menurut para ahli,
profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan
manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa
profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih
merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan
hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang
dipersyaratkan.
Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru, Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Selanjutnya
dijelaskan menurut Arifin (2000), bahwa guru Indonesia yang profesional
dipersyaratkan mempunyai:
a. Dasar
ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan
masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21;
b. Penguasaan
kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu
pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka.
Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta
riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat
Indonesia;
c. Pengembangan
kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus
menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan
profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan
in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan
yang lemah.
Apabila syarat-syarat profesionalisme
guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran guru yang tadinya pasif menjadi
guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan dengan pendapat Semiawan (1991)
bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru yang
semula sebagai orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam
menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang invitation learning
environment. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki multi
fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator, komunikator,
transformator, change agent, inovator, konselor, evaluator, dan administrator (Soewondo,
1972 dalam Arifin 2000).
Berdasarkan beberapa pengertian diatas
ditambah dengan pendapat para ahli, dapat ditarik kesimpulan bahwa, Sikap
Guru Profesional adalah Suatu Kepribadian atau respon yang menggambarkan
kecenderungan untuk bereaksi sebagai seorang guru yang memiliki kompetensi yang
dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran yang alhi dalam
menyampaikannya.
Kompetensi di sini meliputi pengetahuan,
sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, dan
akademis. Dengan kata lain, Guru profesional adalah orang yang memiliki
kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan
tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
2.2 SASARAN SIKAP PROFESIONAL
Sikap
dan Pola tingkah laku seorang guru yang berhubungan dengan profesionalisme
haruslah sesuai dengan sasarannya, Sasaran Sikap Profesional Guru diantaranya:
2.2.1
Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir sembilan kode etik guru
Indonesia disebutkan bahwa: “guru melaksanakan segala kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan”. (PGRI, 1973). Kebijaksanaan
pendidikan dinegara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh
departemen pendidikan dan kebudayaan. Dalam rangka pembangunan dibidang
pendidikan di Indonesia, departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan
ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang
akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain : Pembangunan
gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan
melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda
dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain.
Guru merupakan unsur aparatur negara
dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga
dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijasanaan.
Kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala
peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, di pusat maupun di daerah, maupun departemen lainnya
dalam rangka pembinaan pendidikan di negara.
Contoh, peraturan tentang ( berlakunya) kurikulum sekolah tertentu,
pembebasan uang sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), ketentuan yentang
penerimaan murid baru, penyelenggaraan evaluasi belajar tahap akhir (EBTA) dan
lain sebagainya.
Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang
pendidikan, Kode Etik Guru Indonesia mengatur hal tersebut, seperti yang
tertentu dalam dasar yang kesembilan dari kode etik guru. Dasar ini juga
menunjukkan bahwa guru indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah
indonesia dalam menjalankan tugas pengabdiannya, sehingga guru indonesiia tidak
mendapat pengaruh yang negatif dari pihak luar, yang ingin memeksakan idenya
melalui dunia pendidikan.
Dengan demikian,
setiap guru indonesia wajib tunduk dan taat kepada segala ketentuan-ketentuan
pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia harus taat kepada kebijakan dan
peraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
maupun departemen lain yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat dan di
daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan-kebijakan pendidikan di Indonesia.
2.2.2
Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian.Dasar
ini menunjukan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai
wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan
pembinaan, agar lebih berdayaguna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk
membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut
sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab dan
kewajiban para anggotanya. Organisasi PGRI merupakan suatu sistem, dimana unsur
pembentuknya adalah guru-guru.
Organisasi
harus membina mengawasi para anggotanya, yang dimaksud dengan organisasi adlah
semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat
perlengkapannya. Setiap anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk
kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oeh
para anggota ini dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut,
sehingga permanfaatanya menjadi efektif dan efisien.
Dalam dasar keenam kode etik itu dengan gamblang jug
dituliskan, bahwa guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan
martabat
profesinya.
Untuk meningkatkan mutu suatu
profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara,
misalnya dengan melakukan penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan
dalam jabatan, study perbandingan, dan berbagai bidang akademik lainya.
Peningkatan mutu profesi keguruan dapat telah direncanakan dan dilakukan secara
bersamaan atau berkelompok. Kalau sekararang kita lihat kebanyakan dari usaha
peningkatan mutu profesi diprakarsai dan dilakukan oleh yang dilakukan oleh
pemerintah, maka diwaktu mendatang diharapkan organisasi profesionallah yang
seharusnya merencanakan dan melaksanakanya, sesuai dengan fungsi dan peran
organisasi itu sendiri.
2.2.3
Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7
kode etik guru disebutkan bahwa “Guru memlihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan, kekeluargaan dan kesetikawanan sosial”. Ini berarti bahwa :
1. Guru hendaknya
menciptakn dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
2. Guru hendaknya
menciptakan dan memlihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di
dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam
hal ini Kode Etik Guru Indonesia menunjukan betapa pentingnya hubungan yang
harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam
antara sesama anggota profesi. Hubungan
sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan
hubungan kekeluargaan.
a.
Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
Agar setiap personel sekolah dapat berfungsi sebagaimana mestinya,
mutlak adanya hubungan yang baik dan
harmonis diantara sesama personal yaitu hubungan baik anatara kepala sekolah
dengan guru, guru dengan guru, dan kepala sekolah ataupun guru dengan semua
personal sekolah lainya. Semua personal sekolah ini harus dapat menciptakan
hubungan baik dengan anak didik disekolah tersebut. Sikap profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah
sikap ingin bekerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian, dan rasa
tanggung jawab. Jika ini sudah berkembang, akan tumbuh rasa senasib
sepenanggungan serta menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingkan
kepentingan diri sendiri dengan mengorbanakan kepentingan orang lain (Hermawan,1979).
b.
Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Dalam hal ini kita harus mengakui dengan
jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan masih memerlukan pembinaan yang
sungguh-sungguh. Rasa persaudara seperti tersebut, bagi kiya masih perlu di
tumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita lihat bahwa hubungan guru dengan teman
sejawatnya berlangsung seperti halnya dengan profesi kedokteran.
2.2.4
Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam kode etik
guru indonesia dengan jelas dituliskan bahwa : Guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila,
dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami
oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni : Tujuan
pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia
Indonesia seutuhnya.
Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU
No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia
Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing
peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja.
Pengertian seperti
yang dikekmukakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam sistem amongnya. Tiga
kalimat padat yang terkenal dari sistem itu
adalah “ing angarso sung tulodo, ing
madyo mangun karso, dan tut wuri handayani”.
Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi
contoh, harus dapat memberikan pengaruh dan harus dapat mengendalikan
peserta didik. Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik
menuruti bakat dan kodratnya dan guru memperhatikannya. Dalam handayani berati
guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarnya. Dengan
demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan kearah pembentukan
manusia yang seutuhnya yang berjiwa pancasila, dan bukanlah mendikte peserta
didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik. Motto tut
wuri handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari departemen
pendidikan dan kebudayaan RI.
Prinsip manusia
seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat,
utuh, baik jasmani maupun rohani tidak hanya berilu tinggi tetapi juga bermoral
tinggi pula. Oleh
Karenanya, Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan
pengetahuan atau perkembangan intelektual saja.
Tetapi juga harus memperhatikan
perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani dan sosial
sesuai dengan dimaksudkan agar peserta didik pada
akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan tantangan
dalam kehidupannya sebagi insan dewasa. Peserta didik tidak dapat dipandang
sebagai objek semata yang harus patuh kepada kehendak dan kemauan guru.
2.2.5
Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah
menjadi perkembangan umum bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan
meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap
guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya.
Untuk menciptakan suasana kerja yang bauk ini ada dua hal yang harus
diperhatikan, yaitu:
a.
Guru
sendiri
b.
Hubungan
guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling
Terhadap guru sendiri
dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dari kode etik yang
berbunyi : “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
keberhasilan proses belajar mengajar”.
Oleh sebab itu, guru
harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara, baik
dengan penggunaan metode mengajar sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar
yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendektan
lainnya yang diperlukan.
2.2.6
Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai
salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang
lebih besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak
atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pegurus
cabang, daerah, sampai kepusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar
DEPDIKBUD (Departement Pendidikan dan Kebudayaan), ada pembagian pengawasan
mulai dari kepala sekolah dan seterusnya sampai kementri pendidikan dan
kebudayaan.
2.2.7
Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak
didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani
orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi,
terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barang kali
tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun bila seseorang telah
memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku
seperti itu.
Untuk meningkatkan mutu profesi
secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal.
Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus
yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemmapuannya, Secara
informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya melalui media
masa seperti televisi, radio, majalah ilmiah, Koran, dan sebagainya.
Didalam Kode
Etik Guru Indonesia butir keenam ditujukan kepada guru,
baik secara pribadi maupun secara kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan
martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak
mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak
meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan
pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan
zaman.
2.3 PENGEMBANGAN
SIKAP PROFESIONAL
GURU
Seperti yang telah dijelaskan, bahwa
dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu professional, maupun mutu layanan,
guru harus pula meningkatkan sikap professionalnya. Ini jelas berarti bahwa
ketujuh sasaran penyikapan yang telah dibicarakan harus selalu dipupuk dan
dikembangakan. Pengembangan sikap profesional ini dapat dilakukan baik
selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan).
2.3.1
Pengembangan Sikap Selama Pendidikan
Prajabatan
Dalam
pendidikan prajabatan seorang guru harus dididik dalam segala hal (ilmu,
pengetahuan, sikap dan keterampilan) karena tugasya bersifat unik, guru selalu
menjadi panutan sekelilingnya.
Oleh sebab itu, bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya
selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan sifat yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus
dibina sejak calon guru memulai pendidikannya dilembaga pendidikan perguruan
tinggi. Berbagai
usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan
bahkan sikap profesional di rancang dan dilaksanakan selama calon guru berada
dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi
sebagai hasil sampingan (by-product) dari pengetahuan yang di peroleh calon
guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil
sampingan dari hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matematika
selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang
telah di tentukan.
Sementara itu tentu saja
pembentukan sikap dpat di berikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan
penghayatan khusus yang di rencanakan, sebagaimana halnya mempelajari pedoman
pengahayatan dan pengalaman pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa
sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
2.3.2
Pengembangan Sikap Selama Dalam Jabatan
Pengembangan
sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan
pendidikan prajabatan. Akan tetapi peningkatan harus terus dilakukan dengan
cara formal seperti mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan
ilmiah lainnya.
Memperhatikan kualitas
guru di Indonesia memang jauh berbeda dengan dengan guru-guru yang ada di
Amerika Serikat atau Inggris. Di Amerika Serikat pengembangan profesional guru
harus memenuhi standar sebagaimana yang dikemukakan Stiles dan Horsley
(1998) dan NRC (1996) bahwa ada empat standar standar pengembangan profesi
guru yaitu:
1. Standar
pengembangan profesi A adalah pengembangan profesi untuk para guru sains
memerlukan pembelajaran isi sains yang diperlukan melalui perspektif-perspektif
dan metode-metode inquiri. Para guru dalam sketsa ini melalui sebuah proses
observasi fenomena alam, membuat penjelasan-penjelasan dan menguji
penjelasan-penjelasan tersebut berdasarkan fenomena alam;
2. Standar
pengembangan profesi B adalah pengembangan profesi untuk guru sains memerlukan
pengintegrasian pengetahuan sains, pembelajaran, pendidikan, dan siswa, juga
menerapkan pengetahuan tersebut ke pengajaran sains. Pada guru yang efektif
tidak hanya tahu sains namun mereka juga tahu bagaimana mengajarkannya. Guru
yang efektif dapat memahami bagaimana siswa mempelajari konsep-konsep yang
penting, konsep-konsep apa yang mampu dipahami siswa pada tahap-tahap
pengembangan, profesi yang berbeda, dan pengalaman, contoh dan representasi apa
yang bisa membantu siswa belajar;
3. Standar
pengembangan profesi C adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan
pembentukan pemahaman dan kemampuan untuk pembelajaran sepanjang masa. Guru
yang baik biasanya tahu bahwa dengan memilih profesi guru, mereka telah
berkomitmen untuk belajar sepanjang masa. Pengetahuan baru selalu dihasilkan
sehingga guru berkesempatan terus untuk belajar;
4. Standar
pengembangan profesi D adalah program-program profesi untuk guru sains harus
koheren (berkaitan) dan terpadu. Standar ini dimaksudkan untuk menangkal
kecenderungan kesempatan-kesempatan pengembangan profesi terfragmentasi dan
tidak berkelanjutan.
Apabila
guru di Indonesia telah memenuhi standar profesional guru sebagaimana yang
berlaku di Amerika Serikat maka kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia semakin
baik.
BAB III
TANGGAPAN
TANGGAPAN
3.1 TANGGAPAN INDIVIDU
3.1.1 Nanda Habib Firdaus (1234 00 20)
Menurut saya,
Sikap Profesional Guru amatlah penting dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan
didalam suatu bangsa, profesionalisme seorang guru akan membawa pendidikan
kesuatu era baru yang didalamnya mencerminkan keterampilan dalam menyampaikan
tujuan pendidikan dan pengajaran.
Sikap Profesional
Guru dibutuhkan untuk menghadapi tantangan kehidupan
peserta didik yang semakin mendesak dan menuntuk kita untuk selalu inovatif. Pengembangan
profesionalisme guru sudah semestinya menjadi perhatian oleh semua pilar yang
bersangkutan, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan
informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga membentuk
sikap dan jiwa peserta didik yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi.
Oleh karena itu Sikap
Profesional Guru hendaknya selalu dikembangkan untuk mendukung tugas mulia guru
menciptakan generasi yang tidak hanya memiliki pengetahuan melainkan
menciptakan generasi yang berkarakter dan memiliki kemampuan bertahan didalam dirinya
baik sebagai individu maupun profesional.
3.1.2 Ridho Mela Prasasti (1234 00 24)
Menurut saya, Sikap profesional
keguruan merupakan sikap yang harus dimilki oleh setiap guru , sebagai tenaga
pendidik, guru harus mamberikan arahan , mendidik dengan baik para peserta
didiknya. Sebagai seorang pendidik , guru tidak hanya dituntut untuk
mencedaskan anak bangsa , namun guru juga harus manjadi teladan yang baik.
Karena perilaku dan sikap guru selalu diperhatikan oleh masyarakat. Guru
dikatakan profesional jika mampu mengembangkan tugasnnya dengan baik serta
dapat menjadi panutan bagi masyarakat sekelilingnya .
Guru harus meningkatkan
semua kualitasnya, karena itu sebagai bekal untuk mendidik sehingga akan
terbentuknya sikap profesional guru dan akan terciptanya pendidikan yang
berkualitas dan tercapainya tujuan dalam pembelajaran.
3.2
TANGGAPAN
KELOMPOK
Setelah melakukan
diskusi tentang materi “Sikap Profesional Guru” yang didasarkan oleh berbagai
sumber, Kelompok kami berpendapat bahwa “Sikap Profesional Guru” merupakan
suatu sikap yang harus dimiliki oleh semua guru untuk meningkatkan kualitas dan
mutu peserta didik demi menciptakan Generasi yang berkarakter dan menguasai
Ilmu pengetahuan.
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Berdasarkan
hasil kajian teoritik sebagaimana dijelaskan pada bab pembahasan dan tanggapan
kelompok, maka dapat disimpulkan bahwa Sikap
Profesional Guru adalah Suatu Kepribadian atau respon yang
menggambarkan kecenderungan untuk bereaksi sebagai seorang guru yang memiliki
kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran
yang alhi dalam menyampaikannya.
Sebagai professional, seorang guru harus selalu meningkatkan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan secara terus menerus. Sasaran penyikapan itu meliputi penyikapan
terhadap perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, peserta didik,
tempat kerja, pemimpin dan pekerjaan.
Profesionalisme seorang guru juga harus
dikembangkan untuk meningkatkan atau menambah pengetahuan dan
keterampilannya
baik pada masa Pra-jabatan ataupun dalam jabatan karena ilmu
dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan
kemajuan zaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbagi tidak berdosa, Kecuali Berbagi Istri.